Dampak dari Kasus Cyber Crime Bullying

Tugas Etika & Profesionalisme TSI
Pengertian Cyber Crime
   Pertama-tama apa itu Cyber Crime? Cyber Crime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).


Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

               Hasil gambar untuk cyber bullying

   Dan pada penulisan kali ini saya akan membahas mengenai kasus kejahatan pembulian melalui Internet atau disebut juga Cyberbullying. jadi Cyberbullying merupakan segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyberbullying  adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.

    Cyberbullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cybercrime atau cyberstalking (sering juga disebut cyber harassment).

  Bentuk dan metode tindakan cyberbullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang. Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.

Dari kasus yang sering terlihat tentang cyberbullying, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya cyberbullying:

1. Kesal
Seringkali kita selalu merasa kesal terhadap seseorang, baik karena perilakunya hingga derajat dan barang-barang yang ia miliki. Karena kekesalan yang tidak bisa disampaikan secara tatap muka, maka orang tersebut akan menggunakan media sosialnya untuk melakukan mem-bully.

2. Karakter seseorang
Ternyata sifat serta karakter dapat mempengaruhi apakah seseorang tersebut dapat melakukan cyberbullying. Sebagai contoh adalah, seseorang yang mudah untuk mengungkapkan amarahnya akan dengan mudah juga melontarkan kata-kata kasar atau negatif melalui media sosial.

3. Adanya akses
Adanya akses didukung oleh semakin berkembangnya teknologi pada sekarang ini. Cyberbullying melalui media sosial tentunya diperlukan akses berupa koneksi internet hingga akun media sosialnya termasuk Instagram, Facebook, sampai Snapchat. Semakin mudah seseorang mendapatkan dan mengakses hal tersebut, maka semakin besar juga kesempatan seseorang untuk melakukan cyberbullying.

4. Ikut-ikutan
Hal ini sangat sering terjadi di mana karena pergaulan lingkungan sekitar yang sering melakukan cyberbullying yang mengakibatkan orang tersebut menjadi terpengaruh untuk berprilaku sama. Banyak faktor yang membuat mereka ikut–ikutan dalam melakukan hal ini karena akibat rasa solidaritas yang salah dan mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang asyik.

Riset dan hukuman:
Dari tahun ke tahun kasus ini terus terjadi bahkan meningkat setiap tahunnya, untuk di indonesia sendiri menurut data dari TESPA (Telepon anak Sahabat) dari 976 pengaduan dan 17 kasusnya adalah kasus bullying. Sudah dapat dilihat bahwa kasus bullying adalah kasus yang serius dan harus dilihat oleh pemerintah, khususnya oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Bullying terjadi dengan banyak cara, baik secara kontak fisik maupun psikis seseorang bahkan lewat media apapun contohnya adalah, cyberbullying.

Di Indonesia, pengguna internet pada tahun 2012 mencapai 63 juta orang atau 24,23 persen dari total populasi negara ini. Tahun 2014, terus tumbuh menjadi 107 juta, dan 139 juta atau 50 persen total populasi pada tahun 2015. Hasil penelitian Yahoo dan Taylor Nelson Sofred Indonesia menunjukkan bahwa, pengakses terbesar di Indonesia adalah mereka yang berusia remaja, antara 15-19 tahun dengan persentase sebanyak 64 persen dari 2.000 responden. Artinya, secara psikologis, remaja yang berkisar umur 15-19 tahun sedang mengalami proses perkembangan.

Walaupun sudah cukup jelas bagaimana seseorang bisa menjadi korban cyberbullying dan sudah banyak kasus yang terjadi khususnya di Indonesia, pemerintah belum melakukan tindakan tentang bahayanya jika terus terjadi kasus cyberbullying atau penindasan lewat dunia maya. Rencana pemerintah dan DPR mengatur soal cyberbullying atau perundungan di dunia maya, dinilai membingungkan. Aturan tersebut dicantumkan pada draf revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada Pasal 29 UU ITE dinilai telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi ”ancaman” atau upaya ”menakut-nakuti”. Adapun aturan itu adalah, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3). Aksi merisak atau merundung di dunia maya (cyberbullying) ini akan disisipkan pada Pasal 29 tersebut.


Contoh Kasus:

Berikut adalah contoh kasus dari Cyberbullying:

1. Kasus yang sempat menggemparkan Kanada ini berawal dari foto topless Amanda yang tersebar di jejaring sosial. Foto tersebut diambil saat ia masih berada di kelas 7.

Saat itu Amanda berkenalan dengan seorang pria tak dikenal di internet, melalui layanan videocam pria tersebut membujuk Amanda agar mau memperlihatkan payudaranya. Setahun setelahnya, pria tersebut kemudian mengancam Amanda akan menyebarkan rekaman video itu jika Amanda tidak mau mempertontonkan daerah pribadinya kepada pria itu. Puncaknya, sebuah akun di facebook menggunakan foto bugil Amanda sebagai foto profil lalu mengontak teman-teman sekolah Amanda.

Pada 10 Oktober 2012, Amanda ditemukan tewas di rumahnya. Sebelumnya Amanda ternyata juga telah beberapa kali melakukan usaha bunuh diri mulai dari meminum pemutih hingga menyayat nadinya.

Kasus Amanda Todd kemudian menjadi perhatian dunia karena sebelum Amanda meninggal ia sempat mengunggah sebuah video di youtube. Di video berjudul My Story: Struggling, bullying, suicide and self-harm itu Amanda tampak terdiam dan membolak-balik kartu yang berisi isi hatinya. Hingga hari ini sudah lebih dari 18 juta orang yang telah melihat video Amanda Todd.



2. Kasus cyberbullying juga dialami oleh Yoga Cahyadi. Pada Sabtu 26 Mei 2013, pria asal Yogyakarta ini melakukan tindakan nekat dengan menabrakkan diri ke kereta api yang tengah melintas.


Diduga kuat Yoga yang akrab dipanggil Kebo, memilih mengakhiri hidupnya karena tekanan dan hujatan akibat gagalnya acara hiburan Lockstock Fest#2. Sebagai ketua penyelenggara, ia dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas kegagalan acara tersebut.

Sesaat sebelum memutuskan untuk bunuh diri, Yoga sempat berkicau di twitter pribadinya "Trimakasih atas sgala caci maki @lockstockfest2..ini gerakan..gerakan menuju Tuhan..salam"

3.Rahtaeh Parson, gadis asal Nova Scotia, Kanada ini mengalami nasib nahas. Di usianya yang ke-15, ia menjadi korban pemerkosaan. Malangnya, sebuah foto yang menunjukkan kejadian perkosaan tersebut beredar di sekolah.

Sejak itu Rahtaeh menjadi bahan ejekan teman-teman sekolahnya. Akibat foto yang beredar, Rahtaeh dianggap sebagai seorang pelacur. Selain dipermalukan secara verbal, selama berbulan-bulan ia menjadi target bullying di facebook.

Dua tahun kemudian, karena tidak tahan menahan ejekan, Rahtaeh memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri tepatnya di April 2013.

Berdasarkan survei yang dilakukan, berikut beberapa tips untuk mencegah dan menghentikan cyberbullying:
1. Jangan merespons
Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Untuk itu, jangan terpancing untuk merespons aksi pelaku agar mereka tidak lantas merasa diperhatikan.

2. Jangan membalas aksi pelaku
Membalas apa yang dilakukan pelaku cyberbullying akan membuat kamu ikut menjadi pelaku dan makin menyuburkan aksi tak menyenangkan ini.

3. Segera blokir aksi pelaku
Jika materi-materi pengganggu muncul dalam bentuk pesan instan, teks, atau komentar profil, gunakan tool preferences/privasi untuk memblok pelaku. Jika terjadi saat chatting, segera tinggalkan chatroom.

4. Selalu berperilaku sopan di dunia maya
Perilaku buruk yang dilakukan, seperti membicarakan orang lain, bergosip, atau memfitnah, akan meningkatkan risiko seseorang menjadi korban cyberbullying.

5. Jadilah teman, jangan hanya diam
Ikut meneruskan pesan fitnah atau hanya diam dan tidak berbuat apa-apa akan menyuburkan aksi bullying dan menyakiti perasaan korban. Suruh pelaku menghentikan aksinya, atau jika pelaku tidak diketahui bantu korban menenangkan diri dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.



Sekian dari penulisan ini semoga bermanfaat bagi pembaca maupun penulis.

Sumber:
https://bsieptik2017.wordpress.com/2017/05/14/pengertian-cybercrimecyberstalking-dan-cyberbullying/
https://student.cnnindonesia.com/edukasi/20180103112946-445-266342/cyberbullying-ancaman-di-tengah-kemajuan-teknologi/
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20140910112008-255-2906/ketika-bullying-berujung-maut

Komentar

Postingan Populer